You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 50 Warga Kalideres Ikuti Pembinaan Kadarkum
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

50 Warga Kalideres Ikuti Pembinaan Kadarkum

Sebanyak 50 peserta dari berbagai elemen masyarakat di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat mengikuti pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang diselenggrakan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta di aula kantor kelurahan setempat, Selasa (19/9).

peserta dapat meningkatkan kesadaran hukum

Sub Koordinator Urusan Pembinaan HAM dan Publikasi Hukum Biro Hukum Setda DKI, Radiah mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga Kelurahan Kalideres terkait dengan kelompok Kadarkum.

"Untuk materi Kadarkum, tentang hukum waris, penyelesaian perkara pertanahan dan bantuan hukum," ujar Radiah.

Satpol PP Jakpus Sosialisasikan P4GN di Kemayoran

Lurah Kalideres, Iyan Imanudin menuturkan, kegiatan Kadarkum diikuti sebanyak 50 peserta teradiri dari berbagai elemen masyarakat, yakni para ketua dan pengurua RT/RW, Karang Taruna, FKDM, kader PKK, Daswisma dan LMK.

”Dengan kegiatan tersebut diharapkan para peserta dapat meningkatkan kesadaran hukum dan hak asasi manusia dalam bermasyarakat," tandasnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut yakni, Heny Indrawati (BPN RI), Munisah (Kanwil BPN DKI Jakarta), dan Chabib Susanto (Kanwil Kemenkumham DKI).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12198 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1365 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1347 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1305 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1012 personBudhi Firmansyah Surapati